Kamis, 24 Desember 2009

Hukum Mengucapkan selamat natal

Umumnya di negeri kita ini, kebanyakan umat Islam berpendapat bahwa mengucapkan selamat natal itu haram hukumnya. Biasanya, rujukannya adalah apa yang dikatakan oleh AL-Imam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya, Iqtidha’ Ash-shirath Al-Mustaqim.
Alasannya utamanya adalah bahwa mengucapkan selamat natal itu berarti pengakuan atas kebenaran aqidah umat kristiani yang mempercayai keberadaan tiga tuhan. Juga merupakan bentuk pembenaran atas ketuhanan nabi Isa alaihissalam.
Pendapat yang sama juga dinukilkan dari Ibnul Qayyim,
Alasan Ibnu al-Qayyim, menyatakan haram ucapan selamat kepada orang-orang Nasrani berkenaan dengan perayaan hari-hari besar keagamaan mereka karena hal itu mengandung persetujuan terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang mereka lakukan.

Pada sisi tak ulama yang bersebrangan pendapat
Sekretaris Jenderal MUI, Dr. Dien Syamsudin MA, yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu menyatakan bahwa MUI tidak melarang ucapan selamat Natal, tapi melarang orang Islam ikut sakramen/ritual Natal.
Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradawi:
Maka kami sebagai pemeluk Islam, agama kami tidak melarang kami untuk untuk memberikan tahni’ah kepada non muslim warga negara kami atau tetangga kami dalam hari besar agama mereka. Bahkan perbuatan ini termasuk ke dalam kategori al-birr (perbuatan yang baik). Sebagaimana firman Allah SWT: Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah ayat8)
Fatwa Dr. Mustafa Ahmad Zarqa:
Di dalam bank fatwa situs Islamonline.com, Dr. Mustafa Ahmad Zarqa’, menyatakan bahwa tidak ada dalil yang secara tegas melarang seorang muslim mengucapkan tahniah kepada orang kafir.
Dr. Abdussattar Fathullah Said, Dr. Ahmad Zarqa dan Prof. Quraish Shibab pun berfatwa hal yang serupa

Saya akan coba memberikan penjelasannya, Agama islam terdiri dari 3 pilar: akidah yang harus dipahami dan diyakini, syariah berupa ketentuan-ketentuan hukum yg wajib diamalkan dan akhlak yaitu norma-norma dalam interaksi manusia.
Pakar-pakar agama sepakat kalo kita tidak boleh mengorbankan akidah demi kerukunan hidup umat beragama maka dalam hal ini Umat Islam secara tegas dilarang menghadiri upacara/ibadah umat beragama lain, seperti perayaan natal, Karena bagaimanapun islam menjunjung tinggi Isa Almasih a.s namun pandangannya tetap berbeda dengan umat kristen.
Dalam mengucapkan Selamat Natal pada umat kristen ada baik kita pahami dahulu ucapan selamat natal yang diucapkan nabi Isa a.s sendiri dan diabadikan Al Qur’an
“Salam sejahtera untukku pada hari kelahiranku, wafatku dan kebangkitanku kelak” (Qs 19:33). Ini ucapan selamat natal ala Al-qur’an namun pada saat yang bersamaan kita juga meyakini bahwa Isa Almasih adalah hamba Allah yang diperintahkan untuk taat kepada Allah (QS: 19:30) dan meyakiani Beliau adalah utusan Allah seperti ucapannya kepada umatnya “Sesungguhnya Allah adalah Tuhanku dan Tuhanmu maka sembahlah Ia, Inilah jalan yang Lurus” (Qs: 19:36)
Begitulah kiranya saat kita mengucapkan selamat natal kepada umat kristen hendaknya hati dan pikiran kita meyakini bahwa
Isa a.s sebagai Nabi utusan Allah bukan sebagai Tuhan atau Anak Tuhan. Adakah seorang muslim yang enggan mengucapkan selamat natal dengan maksud yang demikian? I don’t think so.

Minggu, 18 Januari 2009

Sepenggal Doa untuk Mengingat-NYA

Maha Besar Engkau ya Alloh yg Maha Pengasih lagi Maha Penyayang pada setiap hamba-Mu walau kami(hamba-Mu)telah menghianati Engkau, Ya Alloh ampunilah kami semua yg tidak pandai bersyukur atas segala nikmat yg telah Engkau berikan, bukakanlah pintu hati kami yg begitu serakah akan nikmatnya dunia tanpa perduli halal dan haramnya cara yg di tempuh....Amien.

Makna syair lagu "Ilir-Ilir"

Ilir-Ilir...
saya selalu senang dengan lagu ini, lagu yang biasa dinyanyikan oleh orang tua-orang tua semasa para wali menyebarkan agama Islam..
Lagu ini mengingatkan kita supaya selalu mendekatkan diri pada Allah SWT.



lir-ilir, ilir-ilir
tandure wus sumilir
tak ijo royo-royo
tak sengguh temanten anyar

Bait di atas di atas secara harafiah menggambarkan hamparan tanaman
padi di sawah yang menghijau, dihiasi oleh tiupan angin yang
menggoyangkannya dengan lembut. Tingkat ke-muda-an itu dipersamakan
pula dengan pengantin baru. Jadi ini adalah penggambaran usia muda
yang penuh harapan, penuh potensi, dan siap untuk berkarya.

Bocah angon, bocah angon
penekno blimbing kuwi
lunyu-lunyu penekno
kanggo mbasuh dodot-iro

Anak gembala,
panjatlah [ambillah] buah belimbing itu [dari pohonnya].
Panjatlah meskipun licin,
karena buah itu berguna untuk membersihkan pakaianmu.

Buah belimbing yang seringkali bergigir lima itu melambangkan lima
rukun Islam; dan sari-pati buah itu berguna untuk membersihkan
perilaku dan sikap mental kita. Ini harus kita upayakan betapapun
licinnya pohon itu, betapapun sulitnya hambatan yang kita hadapi.

Anak gembala dapat diartikan sebagai anak remaja yang masih polos
dan masih dalam tahap awal dari perkembangan spiritualnya. Konotasi
inilah yang sering muncul seketika bila orang Jawa menyebut 'bocah
angon'.

Namun pengertiannya dapat pula ditingkatkan menjadi
pemimpin, baik pemimpin keluarga, tokoh masyarakat, ataupun pemimpin
formal dalam berbagai tingkatan.

Dodot-iro, dodot-iro
kumitir bedah ing pinggir
dondomono, jlumatono
kanggo sebo mengko sore

Pakaianmu berkibar tertiup angin, robek-robek di pinggirnya.
Jahitlah dan rapikan agar pantas dikenakan untuk "menghadap" nanti
sore.

"Sebo" adalah istilah yang dipergunakan untuk perbuatan 'sowan'
atau menghadap raja atau pembesar lain di lingkungan kerajaan.

Makna pakaian adalah perilaku atau sikap mental kita.
Menghadap bermakna menghadap Allah.
Nanti sore melambangkan waktu senja dalam kehidupan, menjelang
kematian kita.

Mumpung padhang rembulane
mumpung jembar kalangane

Manfaatkan terang cahaya yang ada, jangan tunggu sampai kegelapan
tiba. Manfaatkan keluasan kesempatan yang ada, jangan menunggu
sampai waktunya menjadi sempit bagi kita.

Selasa, 13 Januari 2009

Ceramah Ust. Arifin Ilham mengenai "Rejeki"

Ceramah ini mudah-mudahan dapat menggugah hati kita dan makin memantapkan kita akan Kebesaran Allah SWT dan Kekuasaan-Nya..amiin



Senin, 12 Januari 2009

Catatan kecil tentang Gaza-Palestine

disadur dari web.multiply.com members.

Setuju !! jika dikatakan kasus Palestina itu sangat rumit; dulu-dulunya orang Yahudi menempati Palestina, kemudian diusir oleh Romawi. Kemudian Romawi terusir oleh kaum muslimin (asli Palestina).

Kemudian, berkat *konspirasi* Inggris, Yahudi (secara khusus Yahudi Zionist) kembali ke daerah tersebut dan secara perlahan tapi pasti orang-orang Palestina terusir dari tanah-tanahnya sendiri.

(Lebih lengkap lihat di http://en.wikipedia.org/wiki/Palestine … maap belum berhasil dapat link youtube-nya. Berikut petanya: http://www.palestine-family.net/photos/7/1153472927.jpg)
peta

Cara para Zionist mencaplok tanah-tanah Palestina ini memang penuh konspirasi; salah seorang aktivis yang cukup berani menguak masalah ini adalah Rachel Corrie (http://en.wikipedia.org/wiki/Rachel_Corrie). Beliau sendiri tewas ketika tengah menghalau sebuah traktor yang ingin menggusur para penduduk Palestina. (Link youtube: http://jp.youtube.com/watch?v=O3JI-axaRF4)

Kalau ndak percaya adanya konspirasi ini, silakan tanyakan opini sebagian orang Barat mengenai Corrie ini; mereka justru menganggap Corrie mati konyol. Sebaliknya, penduduk Palestina banyak berterimakasih kepada Corrie.

Jika dikatakan HAMAS dan para pejuang Palestina menggunakan anak-anak dan penduduk sipil sebagai tameng, Yahudi Zionist justru lebih dulu menggunakan anak-anak dan penduduk sipil sebagai tameng. Yahudi Zionist menempatkan penduduk sipil pada tanah-tanah yang dijajah. Jelas saja, HAMAS sulit disalahkan jika roket memakan korban penduduk sipil. Jika ingin penduduk sipil tidak jadi korban, lebih baik jangan menempati tanah-tanah Palestina tersebut.

Nah, setelah 63 tahun penjajahan Israel terhadap Palestina, agaknya kita akan menyaksikan tahap-tahap akhir cerita ini, mengingat yang tersisa bagi rakyat Palestina tinggallah sejengkal tanah Gaza itu.

Seharusnya, Gaza mudah sekali ditaklukan, mengingat Israel dibantu oleh kekuatan senjata yang unlimited dari Amerika Serikat, didukung secara politik oleh Mesir dkk. Embargo terhadap Gaza, seharusnya waktu eksekusi tersebut tidak lama.

Tapi, bukan mustahil keadaan justru akan berbalik, sebagaimana yang difirmankan Allah SWT di Al-Baqarah:29:

“Orang-orang yang meyakini bahwa mereka akan menemui Allah berkata: “Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar. “

Satu lagi yang kita tunggu, yaitu hadist Nabi Muhammad SAW:

“Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Kalian akan memerangi bangsa Yahudi sampai seseorang di antara mereka bersembunyi di belakang batu. Maka batu itu berkata : Wahai hamba Allah, ini di belakangku ada Yahudi, bunuhlah !”

Einstein pernah berkata:

” I know not with what weapons World War III will be fought, but world War IV will be fought with sticks and stones.”

Minggu, 11 Januari 2009

Aturan baru untuk Content Provider 2009

Dalam Permenkominfo No.1/2009 ini, ada 32 pasal yang diharapkan bisa melindungi pengguna dari jeratan content provider (penyedia konten/CP) 'nakal'.

Mudah-mudahan saja, aturan yang belum lama ditandatangani Menkominfo Mohammad Nuh ini bisa mengeliminir segala penyimpangan yang merugikan pelanggan.

Berikut 32 pasal dalam aturan penyelenggaraan SMS Premium dan pengiriman SMS ke banyak tujuan (broadcast) :

1. Penyelenggaraan jasa pesan premium dilaksanakan dengan menggunakan nomor akses tertentu.

2. Nomor akses tersebut diatur dalam suatu perjanjian kerja sama.

3. Penyelenggara jasa pesan premium dilarang menyediakan jasa pesan premium yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Penyelenggara jasa pesan premium wajib membayar Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi.

5. Tarif Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah .

6. Penyelenggaraan jasa pesan premium diselenggarakan melalui mekanisme: berlangganan; atau tidak berlangganan.

7. Mekanisme berlangganan tersebut merupakan mekanisme di mana: pesan dikirimkan kepada pengguna setelah pengguna melakukan pendaftaran (aktivasi/registrasi) terlebih dahulu; dan pengguna akan menerima pesan yang dikirim oleh penyelenggara jasa pesan premium secara berkala.

8. Mekanisme tidak berlangganan sebagaimana tersebut merupakan mekanisme di mana: pesan dikirimkan kepada pengguna setelah pengguna menyampaikan permintaan tanpa melakukan pendaftaran (aktivasi/registrasi) terlebih dahulu; dan atau pengguna akan menerima pesan yang dikirim oleh penyelenggara jasa pesan premium tidak secara berkala.

9. Mekanisme tidak berlangganan tersebut dapat diselenggarakan antara lain melalui layanan jasa pesan premium yang diselenggarakan berdasarkan kegiatan undian/promosi.

10. Jasa pesan premium yang diselenggarakan berdasarkan kegiatan undian/promosi tersebut wajib mendapatkan izin dari instansi yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kegiatan undian/promosi.

11. Penyelenggara jasa pesan premium wajib menyediakan pusat panggilan (Call Center) dengan nomor khusus yang dapat dihubungi setiap saat selama 24 jam per hari. Pusat panggilan tersebut wajib menyediakan fasilitas dukungan layanan (first line support) yang berfungsi untuk menangani pertanyaan, keluhan dan permintaan pengguna melalui pusat panggilan.

12. Penyelenggara jasa pesan premium melalui mekanisme berlangganan wajib memberikan informasi keaktifan pengguna dalam layanan berlangganan dengan tarif tertentu serta informasi mengenai cara berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi).

13. Dalam hal pengguna melakukan pendaftaran (registrasi/aktivasi) berlangganan jasa pesan premium, penyelenggara jasa pesan premium wajib memberikan informasi bahwa pengguna telah dapat memanfaatkan jasa pesan premium serta informasi tentang besaran tarif, layanan, cara deaktivasi, dan nomor call center.

14. Dalam hal pengguna meminta untuk berhenti berlangganan (deaktivasi) jasa pesan premium, penyelenggara jasa pesan premium wajib menghentikan layanannya segera setelah permintaan berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) diterima dengan lengkap.

15. Penyelenggara jasa pesan premium dilarang mengenakan biaya pendaftaran (registrasi/aktivasi) berlangganan.

16. Setelah pendaftaran (registrasi/aktivasi) dilakukan, penyelenggara jasa pesan premium wajib memberikan informasi kepada pengguna sekurang-kurangnya: pendaftaran (registrasi/aktivasi) telah berhasil; layanan telah dapat digunakan; identitas penyelenggara jasa pesan premium; tarif yang akan dikenakan kepada pengguna; cara penghentian berlangganan (deregistrasi/deaktivasi); periode waktu berlangganan; dan pusat panggilan (Call Center) yang dapat dihubungi.

17. Permintaan berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) dapat dilakukan sekurang-kurangnya melalui sms, mms, atau melalui call center.

18. Dalam hal pengguna menggunakan sms atau mms untuk berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) tanpa menyebutkan jenis layanan, penyelenggara jasa pesan premium wajib menginformasikan melalui sms atau mms tanpa dikenakan biaya mengenai cara yang benar untuk berhenti berlangganan disertai informasi tentang jenis layanan yang pernah didaftarkan oleh pengguna dan nomor call centre yang dapat dihubungi.

19. Setelah permintaan berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) diterima dengan lengkap, penyelenggara jasa pesan premium wajib mengirimkan pemberitahuan melalui sms atau mms tanpa dikenakan biaya bahwa proses permintaan berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) telah berhasil dilakukan.

20. Pengguna berhak mengajukan ganti rugi kepada penyelenggara pesan premium atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara jasa pesan premium yang menimbulkan kerugian pada pengguna.

21. Penyelenggara jasa pesan premium wajib memberikan ganti rugi tersebut, kecuali penyelenggara pesan premium dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaiannya.

22. Ganti rugi tersebut terbatas kepada kerugian langsung yang diderita atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara pesan premium.

23. Penyelesaian ganti rugi tersebut dapat dilaksanakan melalui proses pengadilan atau di luar pengadilan.

24. Tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

25. Pengirim jasa pesan singkat (SMS) ke banyak tujuan (broadcast) dilarang mengirimkan pesan yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum.

26. Pengirim jasa pesan singkat (SMS) ke banyak tujuan (broadcast) wajib menyediakan fasilitas kepada penerima pesan untuk menolak pengiriman pesan berikutnya.

27. Setelah penerima pesan tersebut menolak pengiriman pesan berikutnya, pengirim jasa pesan singkat (short messaging service/SMS) ke banyak tujuan (broadcast) dilarang melakukan pengiriman pesan berikutnya.

28. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dikenakan sanksi administrasi dan atau sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

29. Penyelenggara jasa pesan premium yang melanggar ketentuan dalam Peraturan ini dikenakan s anksi administrasi berupa pencabutan izin dan larangan untuk menyelenggarakan jasa pesan premium.

30. Pencabutan izin dan larangan untuk menyelenggarakan jasa pesan premium tersebut dilakukan setelah penyelenggara jasa pesan premium diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut dimana masing-masing peringatan tertulis berlangsung selama 7 hari kerja.

31. Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan ini dilakukan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

32. BRTI dapat menetapkan ketentuan teknis dalam rangka pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan ini.